Pendaftaran Kelas Karyawan Institut Teknologi Budi Utomo ITBU
CHAT DI WHATSAPP KLIK DISINI
Pendaftaran Kelas Karyawan Institut Teknologi Budi Utomo ITBU
Pendaftaran Kelas Karyawan Institut Teknologi Budi Utomo ITBU
Program Kelas Pegawai & Beasiswa Institut Teknologi Budi Utomo
Program Kelas Pegawai / Kuliah Karyawan / P2K
Pendaftaran Mahasiswa diadakan SETIAP SEMESTER
ITBU Jakarta – 37 th
Pendaftaran Mahasiswa Baru
Program Kelas Pegawai
Semester Genap Tahun 2016/2017
Bagi alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dsb; memajukan studi ke S1 / Sarjana atau pindah peminatan
Gelombang I = 15 September – 13 November 2016
Gelombang II = 14 November – 25 Desember 2016
Gelombang III = 26 Desember 2016 – 4 Maret 2017
Gelombang II = 14 November – 25 Desember 2016
Gelombang III = 26 Desember 2016 – 4 Maret 2017
Kuliah Awal = Sabtu, 11 Maret 2017
Penjelasan Penting : seandainya kapasitas sudah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran semester depannya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Calon Mhs = Rp 100.000,- | |
Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 – 17.00 | |
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
|
Jurusan
Teknik Mesin (S-1) | Teknik Mesin (S-1) Teknik Industri (S-1) Teknik Mesin Konstruksi (S-1) Teknik Manufaktur (S-1) Teknik Produksi (S-1) Konversi Energi (S-1) | Akreditasi B |
Teknik Sipil (S-1) | Teknik Sipil (S-1) | Akreditasi B |
Teknik Elektro (S-1) | Teknik Telekomunikasi (S-1) Teknik Sistem Kontrol (S-1) Teknik Energi Listrik (S-1) Teknik Elektronika Industri (S-1) | Akreditasi B |
Teknik Informatika (S-1) | Teknik Informatika (S-1) Manajemen Informatika (S-1) Sistem Informasi (S-1) Rekayasa Perangkat Lunak (S-1) Jaringan/Networking (S-1) Internet (S-1) Komputer Grafik & Artificial Intelligence (S-1) Analisis & Desain Sistem Informasi untuk Bisnis (S-1) | Akreditasi B |
Biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat penuh kecermatan serta komitmen agar bisa menolong calon mahasiswa baru, disebabkan selain diberi fasilitas keringanan penghasilan (keuangan) berwujud subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas utk keringanan membayar pinjaman dana pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa dibayar per bulan sesuai kesanggupan penghasilan (keuangan) calon mhs.
Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa “Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.”.
Serta dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas bahwa “Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka”. Selanjutnya di Penjelasan Undang-Undang tsb diterangkan : “Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan …. ”
Juga “Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.” adalah perintah Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” adalah perintah UUD 1945. Namun sampai saat ini realitasnya diantara warga negara ada masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling perlu karyawan / buruh). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kesanggupan penghasilan/keuangan terbatas.